Pengerian
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber. Pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan
perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan
deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi
permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk
mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank
meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan
kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut
juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk
mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena
itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya
penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan
masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang
harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan. Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui
serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu
indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Penyebab LDR Rendah Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan jumlah kredit karena
diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu
besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan
semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi
kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Penyebab LDR Rendah
Seperti telah
dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah mengalami kemerosotan
jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk ditukar dengan obligasi
rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit yang keluar dari sistem perbankan
di satu sisi dan semakin meningkatnya jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka
upaya ekspansi kredit yang dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir
sepertinya belum berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
Perhitungan
loan deposit ratio ( LDR )
Loan deposit ratio merupakan
perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang diberikan bank
dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan melalui suatu
formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran bank Indonesia
NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR = TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
Dana pihak ketiga meliputi taungan
giro dan deposito tetapi tidak termasuk giro dan deposito antar bank. Equity
yang dimaksud adalah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia terdiri atas modal
disetor pemilik bank agio saham, berbagi cadangan laba ditahan berjalan dan
laba tahun berjalan.
Loan to Deposit Ratio (LDR) Rasio
ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar semua
dana masyarakat serta modal sendiri dengan mengandalkan kredit yang telah
didistribusikan ke masyarakat. Dengan kata lain bank dapat memenuhi kewajiban
jangka pendeknya, seperti membayar kembali pencairan dana deposannya pada saat
ditagih serta dapat mencukupi permintaan kredit yang telah diajukan. Menurut
Riyadi (2004:147), LDR dapat dijadikan tolok ukur kinerja lembaga intermediasi
yaitu lembaga yang menghubungkan antara pihak yang kelebihan dana (unit surplus
of funds) dengan pihak yang membutuhkan dana (unit deficit of funds).
Fungsi LDR
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini
berfungsi sebagai indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR
bagi perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan antara
lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian
tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator
kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu
besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan
pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada
seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
Sumber :
http://zaidarrosyid.blogspot.com/2013/05/pengerian-loan-to-deposit-ratio-ldr.html
terima kasih
BalasHapus