Total Tayangan

Kamis, 24 Juli 2014

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek



Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Pada kesempatan sebelumnya saya menjelaskan proses kliring ketika seseorang transfer antara bank, pada kesempatan ini saya mencoba menjelaskan proses kliring ketika seseorang mencairkan cek, prosesnya adalah sebagai berikut: 
1.) Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B. 
2.) Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia. 
3.) Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B). 
4.) Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada. 
5.) Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Proses Kliring Transfer Antara Bank



Kliring adalah menurut wikipedia yaitu suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksaan kesepakatan tersebut.
Disini saya akan mencoba menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut: 
1.) Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki  rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B. 
2.) Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring. 
3.) Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju. 
4.) Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Perbedaan antara bank umum dengan bank syariah


   Terkadang banyak orang yang bertanya apa perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank umum?. Kalau menurut saya pribadi perbedaan pokoknya bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. menurut saya perbedaan antara bank umum dan bank syariah terletak pada seperti dibawah ini:


Perbankan Umum:
1. System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2. Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah : 
1. System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.  Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3. Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4. Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan

Bank Syariah



Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.