Total Tayangan

Kamis, 24 Juli 2014

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek



Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Pada kesempatan sebelumnya saya menjelaskan proses kliring ketika seseorang transfer antara bank, pada kesempatan ini saya mencoba menjelaskan proses kliring ketika seseorang mencairkan cek, prosesnya adalah sebagai berikut: 
1.) Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B. 
2.) Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia. 
3.) Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B). 
4.) Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada. 
5.) Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar