Bank adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut bank komersil dikarenakan tugas
pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberi pinjaman kepada
masyarakat dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.
Bank
umum memiliki fungsi antara lain
a.) Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b.) Memberi pinjaman dan menerima
pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat
c.) Menerbitkan surat pengakuan
hutang
d.) Memindahkan uang
e.) Menempatkan dana pada atau meminjamkan
dana dari bank lain
f.) Menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga
g.) Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar